PKK adalah sebuah program kursus dan pelatihan yang bertujuan untuk menyiapkan SDM terampil, berkarakter, berdaya saing, dan siap kerja. Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA). Program PKK diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di DUDIKA.
Prinsip dalam penyelenggaraan program PKK :
1. Pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan
keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan DUDIKA.
2. Dilaksanakan bekerja sama dengan DUDIKA.
3. Wajib mengikuti uji kompetensi.
4. Lulusan terserap di DUDIKA.
Lembaga Penyelenggara program PKK butir 1, 2, dan 3 wajib memiliki akad kerjasama dengan DUDIKA untuk penyerapan
lulusan.
Lembaga Penyelenggara Program PKK Penyelenggara Program PKK yang dapat mengajukan proposal bantuan pemerintah ini adalah:
1. Satuan Pendidikan Nonformal (Lembaga Kursus dan Pelatihan, Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Satuan
Pendidikan atau Pelatihan yang sejenis).
2. Satuan pendidikan formal penyelenggara pendidikan vokasi (SMK dan
Pendidikan Tinggi Vokasi).
3. Organisasi kemasyarakatan atau DUDIKA yang memiliki unit pelatihan,
serta memiliki izin yang sah dan bergerak dalam bidang Pendidikan vokasi.
4. Lembaga penyelenggara pelatihan bahasa asing untuk calon pekerja
migran Indonesia, pelaksanaannya ditetapkan oleh Direktur Kursus dan
Pelatihan.